Foto: Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Syadiah.

TANJUNG REDEB- Belum lama ini, DPRD Berau melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan itu, KPK juga memberikan sosialisasi anti korupsi serta pentingnya melaporkan jumla harta kekayaan baik yang bergerak maupun tidak berherak ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah menjelaskan, terkait dengan laporan harta kekayaan, tidak hanya unsur ketua saja, tetapi seluruh anggota DPRD Berau wajib melaporkan kekayaannya ke LHKPN.

“Sesuai dengan sosialisasi KPK, dan catatan penting yang diberikan, yakni baik unsur pimpinan maupun anggota, agar segera melakukan pelaporan harta kekayaan, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” katanya, Jumat (31/03/2023).

Dengan rutinnya melaporkan kekayaan ke LHKPN, juga mendukung pemerintahan yang adil dan bersih, serta transparan. Karena, untuk mencegah dan mendujung anti korupsi harus dimulai dari diri sendiri, caranya dengan selalu bersikap transparansi.

“Semoga semua melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN tahun ini. Itu bentuk komitmen kita mendukung anti korupsi terhadap pejabat publik, termasuk anggota dewan,” terangnya.

Adapun kata Sri Juniarsih, kewajiban pelaporan kekayaan anggota Dewan adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dalam Pasal 5 Ayat 3 regulasi tersebut juga menegaskan, bahwa anggota DPR/ DPRD selaku penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

LHKPN juga disebutkannya, menjadi salah satu tolok ukur integritas pejabat, yang mau terbuka terkait harta kekayaannya sendiri, sehingga diketahui masyarakat.

“Apakah itu pejabat eksekutif mauoun legislatif. Kepatuhan pelaporan LHKPN juga menjadi salah satu ukuran integritas seorang pejabat. (ADV/)