Foto: Pelaku dan puluhan botol ciu yang disita petugas.
TANJUNG REDEB- Jajaran Polsek Segah berhasil ringkus pedagang minuman keras jenis ciu di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah pada Senin (27/03/2023) lalu. Penertiban miras itu dilakukan dalam rangka menjaga Kamtibmas dan kekhusyuan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Kapolsek Segah, Alimuddin mengatakan, tersangka peredaran miras berinisial KK (24) ditangkap lantaran tertangkap tangan menjual minuman keras jenis ciu sebanyak 25 botol air mineral berukuran 600 ml.
“Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat Kampung Gunung Sari, yang mengeluhkan masih maraknya peredaran miras di wilayah itu. Kemudian, ditindaklanjuti dengan melakuia patroli pada Senin 27/03/2023), sekira pukul 21.30 Wita.
Dalam patroli itu, anggota Polsek Segah yang berada di jalan poros Segah juga melaksanakan pemeriksaan kendaraan-kendaraan yang melintas. Di mana ada salah satu kendaraan yang membawa 25 botol ciu.
“Kemudian, petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Segah untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dirinya berpesan kepada masyarakat, untuk berhenti mengkonsumsi miras ataupun mengedarkannya. Karena peredaran miras melanggar Pasal 3 (1) Perda Nomor 11 tahun 2010, Perubahan Perda 02 Tahun 2009, tentang Pelarangan penjualan atau pengedaran Minuman beralkohol.
“Berhenti atau akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (/)
Reporter: Hendra Irawan