Foto: Lokasi turap Suaran-Talisayan yang diduga bermasalah saat dikerjakan.

TANJUNG REDEB- Pekerjaan proyek turap di poros jalan provinsi Suaran Kecamatan Sambaliung menuju Kecamatan Talisayan, yang dikerjakan oleh CV Shaga Membangun dengan anggaran Rp 7.829.279.152,88 tahun 2022 lalu, menyisakan masalah.

Pasalnya, kontraktor yang beralamat di Samarinda itu, enggan membayar uang upah pekerja senilai Rp 117 juta. Padahal pembayaran kontrak sudah tuntas dibayar oleh Pemprov Kaltim melalui DPUPR Kaltim kepada kontraktor.

Di sisi lain, pekerjaan turap yang dikerjakan juga diduga tidak sesuai dengan standar, karena dilakukan manipulasi terhadap kegiatan proyek. Salah seorang pekerja proyek tersebut asal sambaliung, Sumaryono, membenarkan hal itu.

Pertama kata dia, pihak kontraktor dari CV Shaga Membangun seperti sudah melakukan penipuan terhadapnya. Pasalnya, pembayaran pekerjaan senilai Rp 117 juta tidak kunjung diberikan.

“Komitmen awal pekerjaan itu tercatat semua, dan saya mengerjakan per item. Tapi setelah selesai kontraktor belum membayar uang pekerjaan saya senilai Rp 117 juta,” jelasnya, Jumat (25/03/2023).

Sebenarnya kata dia, pihaknya sudah menuntut pembayaran sejak berakhirnya kegiatan usai tuntasnya proyek tersebut. Pihak kontraktor, hanya berjanji dan berjanji. Terakhir, pihak kontraktor menjanjikan akan membayar Rp 50 juta, karena tidak mampu melunasi Rp 117 sebelum Ramadan tiba.

“Sampai sekarang, janji itu belum juga ada. Padahal saya sudah merelakan kalau kontraktor itu hanya membayar Rp 50 juta. Tapi tetap juga tidak ada itikad baiknya. Ini sudah termasuk penipuan,” bebernya.

“Karena sudah merugikan saya. Saya beberapa kali hubungi tidak pernah direspon padahal nomornya aktif”tambahnya.

Kemudian, adapun dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan pihak kontraktor, juga sudah diketahui oleh pengawas lapangan, maupun konsultan proyek.

Salah satu kecurangan yang dilakukan adalah, pemasangan bor file, yang seharusnya kedalaman 12 meter, menjadi 6 meter.

Tidak itu saja, dia penyembut lingkar besi yang digunakan juga seharusnya lingkar 22, tapi kenyataannya hanya menggunakan lingkar 16. Belum lagi, jarak pabrikasi besi yang harusnya 16, menjadi jarak 20.

“Masih banyak sebenarnya kecurangan yang dilakukan pihak kontraktor. Memang itu temuan semua. Itu saya tahu semua, karena saya juga mengerjakan per item di sana. Konsultan dan pengawasnya itu juga tahu,” terangnya.

Sumaryono meminta komitmen deri pihak kontraktor pekerjaan turap, yakni CV Shaga Membangun untuk menyelesaikan pembayaran yang belum selesai. Jangan sampai kata dia, kasusnya dibawa ke ranah hukum.

“Saya hanya meminta itikad baik dari pihak kontraktor, untuk menyelesaikan sisa pembayaran senilai Rp 117 juta. Jangan seperti orang melarikan diri,” katanya.

Terpisah, Trisno Mulyadi selaku kontraktor dari CV Shaga Membangun, selalu tidak memberikan respon apa-apa saat dimintai klarifikasi, melalui aplikasi WhatsApp dan telepon langsung.

Begitu juga pengawas kontraktor pelaksana juga kompak tidak memberikan klarifikasi apapun, meskipun nomor keduanya dalam kondisi aktif. Untuk diketahui, keduanya dihubungi sejak Kamis (23/03/2023) lalu.

Reporter: Hendra Irawan