Foto: Pj Sekda Berau Agus Wahyudi.

TANJUNG REDEB – Pemkab Berau belum memutuskan menjalankan larangan acara buka puasa bersama bagi pejabat daerah dan ASN selama bulan suci ramadan.

Sebab, larangan tersebut dapat berlaku bila aturan telah resmi diterapkan oleh Pemprov Kaltim. Kemudian menjadi aturan turunan, berupa surat edaran dari Pemkab yang ditandatangani oleh Bupati Berau.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah membuat aturan khusus bagi pejabat dan ASN untuk tidak menggelar buka bersama pada bulan ramadan.

Aturan itu, resmi diedarkan melalui surat yang melarang bukber pejabat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Kemudian diikuti dengan aturan anyar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Diinformasikan, larangan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam menangkal peningkatan pandemi Covid-19 yang statusnya sudah dicabut oleh Jokowi beberapa waktu lalu.

Selain itu, larangan bukber tersebut ditujukan agar pejabat dan ASN tidak menonjolkan gaya hidup yang bermewah-mewahan.

Saat ditemui awak media di Kantor Bupati Berau, pada Jumat (24/3/2023), Pj Sekda Berau Agus Wahyudi, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut.

Namun belum ada aturan khusus yang ditelurkan melalui aturan daerah di Berau.

“Kami masih menunggu surat edarannya dari pak Gubernur Isran Noor,” kata Agus.

Aturan larangan tersebut, diakui telah diterapkan sejak PPKM diberlakukan.

Pencabutan status PPKM oleh Jokowi, sebenarnya menjadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat. Namun, setelah pidato Jokowi, hal tersebut mesti diikuti dan diakui tujuannya pun baik.

“Intinya kan itu Covid-19 belum hilang sepenuhnya, jadi kita perlu kehati-hatian,” kata dia.

Ihwal sanksi bagi ASN yang melanggar, dikatakannya akan ada hukuman tersebut. Namun tentu akan sesuai dengan skema pemberian sanksi, mulai dari teguran hingga tindakan lainnya yang dapat memberikan efek jera.

“Tentu pemberian sanksi itu akan ada prosesnya,” ujar Agus. (*)

Reporter: Sulaiman