TANJUNG REDEB – Rencana tukar guling ruas Jalan Poros Sambaliung–Talisayan oleh PT Berau Coal menuai penolakan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau.
Wakil Ketua Komisi I, Abdul Waris, menyuarakan kekhawatiran serius bahwa pemindahan jalan tersebut akan mematikan urat nadi ekonomi dan pariwisata masyarakat di wilayah pesisir.
Kekhawatiran ini disampaikan secara resmi oleh delegasi DPRD Berau dalam rapat konsultasi bersama jajaran pimpinan DPRD Kalimantan Timur di Samarinda.
Seperti diketahui, PT Berau Coal berencana memindahkan jalan provinsi yang ada saat ini untuk dijadikan lokasi penambangan. Sebagai gantinya, akan dibangun jalan memutar baru yang diperkirakan lebih panjang sekitar 32 kilometer.
Menurut Abdul Waris, penambahan jarak ini akan menambah waktu tempuh hingga 1-2 jam, yang dinilai akan berdampak fatal bagi kelancaran distribusi dan akses menuju kawasan pesisir.
“Kami sangat khawatir perubahan jalan ini akan memengaruhi ekonomi dan pariwisata masyarakat pesisir. Penambahan waktu dan jarak tempuh bisa mematikan urat nadi ekonomi mereka,” ujar Waris, Senin (11/8/2025).
Ia menegaskan bahwa wilayah pesisir Berau merupakan penopang penting bagi daerah, baik dari sektor pariwisata maupun perikanan laut, yang hasilnya juga didistribusikan ke wilayah perkotaan.
“Padahal wilayah pesisir ini punya potensi wisata dan perikanan laut yang luar biasa, yang selama ini juga menopang kebutuhan masyarakat perkotaan,” kata legislator dapil pesisir ini.
Ketimbang jalan memutar yang dapat mematikan ekonomi pesisir, Waris memberi solusi konkretnya.
“Daripada membuat jalan memutar, seharusnya dibangun jembatan atau overpass agar aktivitas tambang dan lalu lintas publik bisa sama-sama berjalan,” pungkas Waris.
Diberitakan sebelumnya, rencana tukar guling atau pengalihan ruas jalan provinsi yang melintasi area konsesi tambang PT Berau Coal mendapat lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.
Dukungan ini disampaikan setelah Komisi III DPRD Kaltim melakukan kunjungan lapangan ke lokasi di Kampung Gurimbang, Jalan Poros Sambaliung–Talisayan, Kabupaten Berau, pada Sabtu (2/8/2025) lalu.
“Sepanjang prosedur sudah lengkap dan memenuhi syarat, saya kira untuk memudahkan investasi maka perlu dilaksanakan,” ujar Abdulloh.
Legislator Karang Paci itu menekankan, proses tukar guling ini harus melalui persetujuan otoritas yang berwenang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. DPRD Kaltim, lanjutnya, akan memberikan dukungan penuh selama semua aturan dipatuhi.
“Kami akan suport,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, yang turut mendampingi, mengungkapkan bahwa proses perizinan ini telah diajukan oleh PT Berau Coal selama lebih dari dua tahun. Kunjungan bersama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaiannya.
“Kami bersama Ketua Komisi III sama-sama mencari jalan terbaik supaya proses perizinan cepat selesai dan tidak berlarut-larut,” kata Bambang. (*)