Foto: Pelaku AM dan RR usai diamankan unit reskrim Polsek Pulau Derawan.
TANJUNG REDEB- Dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pangeran Setia, Kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Derawan, Jumat (17/3/2023) lalu, sekira pukul 03.00 wita.
Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis mengatakan, kedua pelaku itu masing-masing berinisial AM (45) dan RR (29). Penangkapan dua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat, yang mengeluhkan maraknya peredaran narkoba di Tanjung Batu.
Perwira balok tiga itu menuturkan. Mula-mula, polisi berhasil menangkap AM seorang pedagang bakso di Kampung Tanjung Batu. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu poket narkotika jenis sabu dan dua korek gas warna merah yang disimpan dalam kertas warna merah yang dilapisi kapas.
“ Dari pelaku AM ini, total barang bukti sabu adalah 0,17 gram. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
AM sendiri kata dia, kesehariannya berjualan bakso, namun nyambil mengedarkan sabu. Kepada penyidik, tersangka nekat menjual sabu dikarenakan penghasilan dari bakso yang dijualnya tidak mencukupi kebutuhannya sebagai kepala rumah tangga.
“Jadi pelaku ini menjual sabu karena alasan pendapatan dari berdagang bakso itu tidak cukup,” katanya.
Tak cukup hanya AM, dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian mengamankan rekannya RR. Dari tangan RR, polisi menemukan uang tunai Rp 2.250.000, hasil dari penjualan sabu.
“Dari tangan RR ini selain uang juga ada sisa paket sabu yang belum terjual,”bebernya.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti kini berada di Mapolsek Pulau Derawan, untuk diproses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Hendra Irawan