Foto: Ratusan guru PPPK usai terima SK pengangkatan.

TANJUNG REDEB,- Kendati pemerintah kabupaten Berau tahun 2023 ini memiliki Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai 3,5 triliun. Namun nyatanya nilai fantastis itu tidak menjadikan guru dibawah kendali pemerintah Kabupaten Berau yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tersenyum lebar. 

Sebab, Pemerintah kabupaten Berau melalui Surat Keputusan Bupati nomor 167 tahun 2023 membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 359 tahun 2022 yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatul Negeri Sipil Negara di Lingkungan Kabpaten Berau. 

Berdasarkan SK Nomor 359 itu, besaran TPP bagi tenaga pendidik baik itu yang berstatus PNS dan PPPK memilki nilai yang sama. Bagi guru yang berada di wilayah perkotaan mendapat TPP sebesar Rp2,8 juta, lalu yang di lokasi terpencil sebesar Rp3,4 juta dan sangat terpencil sebesar Rp4,1 juta. 

Sementara, di SK Nomor 167 tahun 2023 terjadi perubahan nilai TPP yang di terima bagi guru dengan status PPPK. Dimana kini mereka yang mengabdi di wilayah perkotaan hanya menerima TPP sebesar Rp750 ribu, lalu wilayah terpencil Rp1 juta dan sangat terpencil hanya Rp1,2 juta. Ironisnya penuruan TPP ini hanya dialami oleh mereka yang berstatus PPPK dan tidak berlaku bagi guru yang berstatus PNS. 

Kondisi inipun dikeluhkan para guru PPPK, mereka menilai kebijakan atau keputusan ini menjadi bentuk diskriminasi terhadap sesama tenaga pendidik. Padahal status PPPK dan PNS kedudukanya sama.

“Ini bentuk diskriminasi nyata bagi PPPK, beban kerja dan lainnya padahal sama dengan mereka yang PNS,” ujar salah seorang guru di Gunung Tabur, yang enggan ditulis namanya, Rabu (15/03/2023).

Ia juga mepertanyakan, dengan kondisi keuangan daerah yang sangat baik ini, mengapa justru tambahan penghasilan guru PPPK yang direvisi. Sementara tidak dilakukan dengan guru PNS.

Ditambah lagi pemotongan atau pengurangan TPP ini tanpa alasan yang jelas. Disaat kebutuhan ekonomi semakin meningkat. 

“Apakah seistimewa itu PNS, sampai pemerintah daerah lebih memprioritaskan mereka,” tegasnya. 

Ia meminta kepala daerah maupun pihak terkait dapat segera melakukan evaluasi atas SK yang diterbitkan 9 Februari 2023 lalu. Jangan sampai atas kebijakan timpang ini akan berdampak pada kualitas tenaga pendidik di lapangan nantinya. 

“Tidak menutup kemungkinan akan ada guru yang jadi ogah-ogahan ngajar akibat ini. Jadi coba dipertimbangkan lagi,”tutupnya. (*)

Reporter: Sulaiman