Foto: Komisi II saar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen ritel nasional Berau, Selasa (14/03/2023).

TANJUNG REDEB- Komisi II DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah manajemen ritel nasional yakni, Indomaret dan Alfamidi ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau, Selasa (14/03/2023).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Andi Amir didampingi Wakil Ketua Komisi II Wendy Lie Jaya, memberikan peringatan kepada manajemen ritel untuk mengikuti aturan Perda maupun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) jika ingin tetap beroperasi di Berau.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya mengatakan, ada beberapa hal yang dilanggar. Seperti misalnya pemberlakuan jam kerja. Di mana berdasarkan Permendag dan Perda Berau, ritel seharusnya mulai beroperasi sekira pikul 09.30 Wita hingga puku 22.00 Wita.

“Sementara yang terjadi dilapangan, waktu operasionalnya pukul 07.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita. Ini tentu melanggar. Kami juga sudah minta dokumen-dokumen yang kami butuhkan masalah ini,” katanya.

Dia juga menyebut, seharusnya keberadaan ritel nasional di Berau berlandaskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021. Jangan hanya ingin meraup keuntungn sebanyak-banyaknya dengan membuka cabang di mana-mana, tapi semua aturan ditabrak.

Kondisi ini kata dia, menjadi persoalan yang menjadi keluhan pedagang, maupun masyarakat di sekitar ritel tersebut. Bahkan dari segi izin mendirikan ritel juga disebutnya, tidak berlandaskan aturan. Yang mana seharusnya, kelurahan atau kampung maksimal hanya ada 1 ritel beroperasi.

“Karena kami banyak mendapat keluhan dari forum pedagang makanya RDP kami lakukan. Dan kami menilai, banyak aturan yang dilanggar dari operasi ritel-ritel ini,” ungkapnya.

Dirinya mengajak, semua pihak untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Dirinya menyampaikan, Perda ritel ini memiliki kemiripan dengan Perda Miras. Apabila, dari awal proses berdirinya tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka terpaksa akan ditindak tegas yang berujung penutupan.

“Jika di tegur tidak mau nurut ya ditutup. Artinya kita undang juga tadi eksekutif, sebagai penegak Perda dan pengawal Perda Satpol PP. Kami juga sudah minta Satpol untuk menindak apabila masih melanggar,” pungkasnya. (/ADV)

Reporter: Hendra Irawan