Foto: Kejaksaan Negeri Berau bersama dengan Dinsos Berau saat melakukan pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum.
TANJUNG REDEB- Kejaksaan Negeri Berau melaksanakan eksekusi terhadap hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, terkait perkara anak berhadapan dengan hukum.
Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Berau, Ito Aziz mengatakan, pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum memegang prinsip “kepentingan terbaik anak”.
Sehingga kata dia, setiap anak yang terlibat tindak pidana, berhak mendapatkan perlindungan dari negara, yang dilakukan oleh Dinas Sosial sebagai wakil negara atau pemerintah.
Saat ini, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap perkara anak berhadapan dengan hukum. Untuk selanjutnya diberikan pelatihan kerja di Kantor Dinsos Berau.
“Kami bersama jaksa anak, melakukan eksekusi terhadap putusan itu. ada tiga anak yang kami antarkan langsung ke Dinsos, ditambah sebelumnya lima anak. jadi total sudah 8 anak yang kita eksekusi di bulan ini,” ujarnya.
Menurut Ito, Pemda diharapkan aktif berkoordinasi dengan Aprat Penegak Hukum (APH) agar dapat membentuk lembaga pelatihan seperti balai latihan kerja. Agar menjadi wadah pembinaan anak bersangkutan dengan hukum kedepannya.
“Jika hanya mengandalkan Dinsos saja, tidak ada kelembagaan yang lebih fokus, itu belum maksimal. Jadi ke depan kita harap pemda bisa segera membentuk balai ini,” tuturnya.
Dirinya menyebut, untuk Kabupaten Berau perkara yang menyangkut anak sebagai korban atau ABH (anak berhadapan hukum) cukup tinggi. Hal ini pun menjadi atensi serius. Apalagi, sebagian korbannya merupakan anak putus sekolah.
“Saya kira ini perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah kedepanya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Berau Iswahyudi mengaku akan berkoordinasi juga dengan dinas perlindungan anak. Terutama mengenai kelanjutan sekolah, dan hak-hak anak untuk menerima pendidikan. Apakah melalui kejar paket untuk yang putus sekolah atau melalui upaya lainnya.
“Mau tidak mau kita harus persiapkan fasilitasnya. Karena ini menjadi tanggungjawab juga. Dan tidak mengganggu sekolah serta mengindahkan aturan hukumnya,” jelas.
Dirinya juga berharap, dari pihak keluarga maupun orangtua, juga sangat diharapkan peran sertanya dalam mengawasi anaknya. Sehingga, untuk diketahui juga bahwa eksekusi ini adalah merupakan putusan hukum yang harus dijalani.
“Yang pasti pendidikan tetap menjadi perhatian dan tentu dicarikan jalan terbaiknya untuk membantu anak kita bisa mendapatkan haknya,” pungkasnya. (/)