Foto: Apel gabungan di halaman kantor Bupati Berau

TANJUNG REDEB – Sekretariat Daerah telah melakukan revisi surat kesepakatan bersama KORPRI Berau, terkait kenaikan jumlah iuran anggota.

Dikabarkan sebelumnya, iuran KORPRI Berau mengalami kenaikan mulai dari Rp 50 ribu menjadi Rp 110 ribu.

Namun terbaru, Pj Sekkab Berau Agus Wahyudi, menerangkan bila pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para pemangku kebijakan termasuk kepala OPD.

Dalam pertemuan itu, seluruh peserta rapat menyepakati untuk membatalkan kenaikan, dari Rp 110 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Kemudian, bantuan keberangkatan haji bagi anggota dihapuskan.

“Sudah kami laksanakan rapat koordinasi bersama anggota,” kata Agus kepada awak Berau Terkini.

Lebih lanjut, dia menerangkan bila kenaikan jumlah iuran masih disampaikan oleh setiap kepala OPD kepada setiap staff di kantor masing-masing.

Bila mayoritas suara tidak menyepakati kenaikan senilai Rp 50 ribu, maka iuran dapat menggunakan besaran yang lama.

Sehingga kebijakan tersebut dapat ditarik, dengan tetap menerapkan kebijakan KORPRI yang belaku sebelumnya.

“Mereka (kepala OPD) beri pemahaman ke anggota, bila tidak sepakat, kenaikan Rp 50 ribu itu kita anulir,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penambahan beban iuran itu sebenarnya bakal diperuntukkan bagi anggota yang mengalami musibah. Seperti kebakaran. Otomatis jumlah sumbangan, akan lebih bertambah.

Kemudian, peningkatan koperasi dan jumlah pinjaman anggota dapat bertambah pula kuantitasnya. Sehingga kenaikan menjadi murni demi kebutuhan darurat anggota KORPRI. Seperti santunan kematian, termasuk kebutuhan kredit sepeda motor.

“Termasuk peningkatan jumlah bantuan bagi anggota yang purna tugas. Kan jumlahnya bisa semakin bertambah,” terangnya.

Lebih jauh, dia mengungkapkan ke depan pengurus diinstruksikan agar memberikan informasi kepada seluruh anggota terkait jumlah pemasukan dan pengeluaran secara transaparan.

Dengan pola seperti itu, dapat dipastikan pertanyaan ‘liar’ anggota terkait distribusi terbuka dan transparan.

“Kami tugaskan setiap OPD untuk menyampaikan kepada anggotanya,” tegas dia.

Sebagai informasi, surat keputusan hingga saat ini belum disahkan lantaran masih menunggu hasil sosialisasi setiap OPD ke anggota. (*)

Reporter: Sulaiman