BONTANG – Iming-iming keuntungan atau “cuan” dari promosi judi online di media sosial berakhir di kantor polisi bagi seorang pemuda di Bontang.

Pria berinisial MN (23) ditangkap oleh tim patroli siber Polres Bontang karena diduga aktif mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya.

Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) malam lalu di kawasan Bontang Barat. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli siber proaktif yang dilakukan oleh Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bontang.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, dalam keterangannya, menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka untuk menarik pemain.

“Tautan tersebut terbukti mengarah ke website judi online, dengan unggahan bertuliskan ‘INFO CUANN’ sebagai ajakan bermain,” jelas Hari, Rab (6/8/2025).

Tersangka menggunakan fitur instastory dan tautan di bio akun Instagramnya untuk mengarahkan para pengikutnya ke situs perjudian. Atas perbuatannya, MN kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Android yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Polres Bontang pun memberikan peringatan keras kepada masyarakat.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak tergiur menjadi promotor judi online di media sosial. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutupnya. (*)