TANJUNG REDEB – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dirancang sebagai jaring pengaman bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun, penting bagi peserta untuk memahami bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan ditanggung oleh program jaminan sosial ini.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kekecewaan saat berobat, masyarakat perlu mengenali hak dan batasan dari manfaat yang diberikan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang secara spesifik dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan.

Pengecualian ini dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, mulai dari sifat layanan yang tidak esensial secara medis hingga adanya skema jaminan lain yang lebih relevan.

Misalnya, layanan yang berhubungan dengan estetika seperti operasi plastik dan perataan gigi (behel) tidak ditanggung karena dianggap bukan kebutuhan medis darurat. Begitu pula dengan cedera yang timbul akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat tindak pidana.

Berikut adalah daftar lengkap 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
 1.⁠ ⁠Penyakit yang dikategorikan sebagai wabah atau kejadian luar biasa.
 2.⁠ ⁠Perawatan terkait kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.
 3.⁠ ⁠Perataan gigi (ortodonti).
 4.⁠ ⁠Penyakit atau cedera akibat tindak pidana seperti penganiayaan.
 5.⁠ ⁠Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri atau percobaan bunuh diri.
 6.⁠ ⁠Penyakit akibat ketergantungan alkohol atau obat-obatan terlarang.
 7.⁠ ⁠Pengobatan untuk mengatasi kemandulan (infertilitas).
 8.⁠ ⁠Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
 9.⁠ ⁠Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10.⁠ ⁠Pengobatan yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
11.⁠ ⁠Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
12.⁠ ⁠Alat dan obat kontrasepsi.
13.⁠ ⁠Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14.⁠ ⁠Pelayanan yang tidak sesuai prosedur, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
15.⁠ ⁠Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
16.⁠ ⁠Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program lain.
17.⁠ ⁠Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung Jasa Raharja.
18.⁠ ⁠Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kemhan, TNI, dan Polri.
19.⁠ ⁠Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20.⁠ ⁠Pelayanan yang biayanya sudah ditanggung oleh program lain.
21.⁠ ⁠Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Dengan memahami daftar pengecualian ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dan dapat mempersiapkan alternatif pembiayaan jika membutuhkan layanan yang tidak termasuk dalam tanggungan. (*)