BERAU TERKINI – Jeritan warga Jalan AKB Sanipah I pecah di ruang rapat Komisi DPRD Berau, Rabu (21/1/2026). 

Sebanyak 36 penyewa kios 4×6 milik pemerintah daerah kini berada di ujung tanduk.

Mereka terancam diusir jika tak mampu melunasi akumulasi utang sewa selama sembilan tahun yang totalnya menembus angka Rp1,1 miliar.

Tunggakan tersebut terakumulasi sejak 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2025.

Persoalan mencuat setelah para penyewa menandatangani kontrak baru dengan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskoperindag) Berau untuk masa sewa hingga 2028, yang di dalamnya memuat kewajiban melunasi utang lama secara dicicil.

Ketua RT 21, Kasmini, yang turut menjadi penyewa di ‘Kios Petak Seribu’ tersebut, membeberkan fakta pilu di hadapan anggota dewan.

Kasmini mengungkapkan, kebijakan mencicil utang bersamaan dengan sewa bulanan berjalan sangat memberatkan warga. Saat ini, biaya sewa dipatok Rp400 ribu per bulan. 

“36 petak kios yang belum membayar, semua meminta keringanan membayar utang sewa ini,” kata Kasmini.

Kasmini menjelaskan, kondisi ekonomi para penyewa di kompleks tersebut tidak seragam.

Banyak penyewa, terutama yang berada di sisi belakang, tidak memiliki usaha produktif.

Bahkan, beberapa di antaranya adalah orang tua tunggal atau single parent yang hidup dari bantuan sosial.

“Kondisi ini memang membuat kami dilema, kalau tidak bayar kontrak kami bisa diusir,” bebernya.

Hal senada disampaikan Eka Safitri, penyewa lainnya, yang mengeluhkan kenaikan tarif yang dianggap drastis tanpa sosialisasi yang matang.

Dia menyebut, pada tahun 1980-an, biaya sewa hanya Rp7 ribu per bulan dan naik menjadi Rp25 ribu per bulan pada 2010. Lalu, pada 2011, biaya sewa naik 10 kali lipat menjadi Rp250 per bulan. 

Kemudian, pada 2022, pembayaran dinaikkan lagi. Kenaikan kali ini dibedakan menjadi dua. Penyewa yang berada di pinggir jalan membayar Rp600 ribu per bulan dan penyewa yang berada di belakang jalan Rp400 ribu per bulan.

“Yang di depan bagus bisa buka usaha, yang di belakang ini kasian. Sudah buka usaha cuma banyak yang tutup karena tidak dapat untung,” ujar Eka.

Selain karena ada ancaman pengusiran, yang menjadi keluhan para penyewa adalah nilai yang mesti dibayarkan dianggap terlalu berat.

Adapun nilai utang para penyewa berada di kisaran Rp20-40 juta, di mana mereka diberi waktu selama dua tahun untuk melunasi. 

Setidaknya, mereka harus membayar utang setiap bulan sekitar Rp1,5-1,8 per bulan. Hal inilah yang dinilai memberatkan para penyewa.

“Karena tak semua berjualan kan, uangnya mau ambil dari mana. Disini kami meminta kebijakan pemerintah,” ungkap dia. 

Menanggapi keluhan warga, Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menegaskan, langkah yang diambil pemerintah telah berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Perda Nomor 7/2023 dan Perbup Nomor 25/2025. 

“Kami hanya menjalankan tugas sudah sesuai dengan perbup,” tegas Eva.

Eva menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah memberikan kebijakan keringanan dengan membolehkan piutang dibayar secara angsuran selama 24 bulan. 

Pembayaran pun dilakukan secara transparan langsung melalui Bank Kaltimtara menuju kas daerah. 

“Itu sudah bentuk kebijakan yang dituangkan dalam perbup,” terangnya.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengingatkan, karena ini menyangkut aset daerah, pengelolaannya diawasi ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH). 

“APH itu tahunya kalau sudah ada kontrak, berarti harus ada pembayaran yang menghasilkan pendapatan,” tuturnya.

Namun, menyikapi kondisi sosial ekonomi warga yang kesulitan, Dedy menawarkan jalan tengah. 

Ia meminta para penyewa tetap melakukan pembayaran sewa bulan pertama tahun ini sebagai bentuk itikad baik sesuai kontrak. 

Setelah itu, warga disarankan bersurat secara resmi kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih, untuk memohon skema pembayaran utang yang sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.

“Silakan saja diajukan suratnya, nanti dibantu oleh Diskoperindag Berau,” kata Dedy.

Solusi ini akhirnya diterima oleh perwakilan warga dengan harapan pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan yang lebih manusiawi tanpa melanggar regulasi yang ada. (*)