TANJUNG REDEB – Sebanyak 7.263 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Berau mendapat perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Sebelum dilantik, mereka melampirkan surat keterangan sehat. Itu sebagai asuransi mereka dalam bekerja,” terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Hardianto.
Untuk pendanaan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau.
“Baru dilakukan tahun ini. Sebagai evaluasi adanya petugas yang meninggal dunia di Pemilu 2019 tahun lalu,” terang Budi, tanpa menyebutkan nominalnya, Senin (12/1/2024).
Dalam surat keterangan sehat dilampirkan catatan tekanan darah, gula darah dan catatan kolesterol.
Untuk mencegah adanya personal yang memang terindikasi, tidak boleh bekerja fisik berat, ataupun memilki komorbid.
Komorbid adalah kondisi ketika seseorang mengidap dua atau lebih masalah kesehatan secara bersamaan.
“Anggota KPPS sendiri maksimal berusia 50 tahun. Salah satu anggota ada yang berumur 50 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Budi juga belum memastikan apakah para anggota KPPS akan diberikan suplemen atau vitamin menuju Pemilu 2024 untuk menjaga kondisi tubuh.
“Kami masih menunggu arahan pusat untuk pemberian vitamin. Jika di tahun 2020 Pilkada lalu, memang ada vitamin itu, saat Covid-19 berlangsung,” jelasnya. (*)
Reporter : Dini Diva Aprilia
Editor : Editor