BERAU TERKINI – DPMK Berau mengungkapkan alasan sejumlah kampung gagal cairkan Dana Desa tahap II.
Dari total 100 kampung di Kabupaten Berau, hanya 32 kampung yang berhasil mencairkan Dana Desa (DD) tahap II. Sementara itu, 68 kampung lainnya belum dapat melakukan pencairan karena terlambat menyelesaikan dan menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, TentEram Rahayu, menjelaskan bahwa keterlambatan administrasi menjadi faktor utama gagalnya pencairan dana tersebut.
“Sebagian besar kampung terlambat menyetor administrasi. Akibatnya, dana tahap kedua tidak bisa dicairkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan pencairan Dana Desa tahap II sebenarnya sudah dapat dilakukan sejak pertengahan tahun.
Namun, banyak kampung baru menyelesaikan dan mengajukan administrasi pada bulan September 2025, yang bertepatan dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81.
“Kondisi ini menyebabkan dana yang bersifat non-earmark tidak bisa dicairkan. Ini menjadi evaluasi kami bersama terkait pengelolaan keuangan kampung ke depan,” jelas Tentram.
Meski demikian, Tenteram Rahayu menegaskan bahwa tidak cairnya Dana Desa tahap II tersebut tidak berdampak langsung terhadap operasional pemerintahan kampung.
“Operasional kampung tetap berjalan, karena kebutuhan dasar sudah dianggarkan pada tahap sebelumnya,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan bahwa kampung dengan penerimaan Dana Desa terbesar pada tahun 2025 adalah Kampung Gunung Sari, dengan total dana lebih dari Rp2,3 miliar.
Pihaknya berharap ke depan seluruh kampung dapat lebih disiplin dalam pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan agar pencairan dana tidak kembali terhambat.(*)
