BERAU TERKINI – Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb mencatat sebanyak 62 tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Kabupaten Berau sepanjang tahun 2025.

Mayoritas TKA tersebut bekerja di sektor pertambangan batubara, dan perkebunan kelapa sawit.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Catur Apriyanto, menyampaikan bahwa seluruh TKA yang bekerja di Berau telah mengantongi dokumen resmi serta izin tinggal sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.

“Semua tenaga kerja asing yang tercatat sudah memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan keimigrasian,” ujarnya.

Selain TKA, Imigrasi Tanjung Redeb juga mencatat adanya tujuh orang asing yang mengurus izin menikah di Kabupaten Berau sepanjang tahun ini.

Guna mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb terus memperkuat strategi pengawasan terhadap orang asing melalui berbagai pendekatan, baik secara preventif maupun represif.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Priyanto (Diva/BT)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Priyanto (Diva/BT)

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Tim ini melibatkan lintas sektor, mulai dari TNI, Polri, Dinas Ketenagakerjaan, hingga pemerintah daerah.

Catur menegaskan, keberadaan orang asing di Berau, baik sebagai wisatawan maupun tenaga kerja, menjadi perhatian serius pihak imigrasi.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, kedaulatan hukum, serta stabilitas sosial di wilayah Kabupaten Berau.

“Kami terus berkomitmen melakukan pengawasan secara maksimal agar aktivitas orang asing tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)