TANJUNG REDEB – Per tanggal 15 Desember 2024, enam kabupaten/kota di Kalimantan Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Di antara mereka, Berau menjadi kabupaten dengan UMK tertinggi di Kaltim untuk tahun 2025.
Berikut ini adalah daftar lengkap UMK 2025 di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur yang telah menetapkan:
- UMK Berau 2025: Rp 4.081.396
- UMK Penajam Paser Utara (PPU) 2025: Rp 3.957.345,9
- UMK Bontang 2025: Rp 3.780.012,66
- UMK Balikpapan 2025: Rp 3.701.508
- UMK Kutai Timur 2025: Rp 3.743.820
- UMK Paser 2025: Rp 3.591.565,53
Empat Kabupaten/Kota di Bumi Etam yang belum menetapkan UMK 2025 adalah Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu. Bupati dan Walikota di wilayah Kalimantan Timur masih memiliki waktu tiga hari lagi untuk menetapkan UMK 2025 mereka. Batas waktu yang diatur pemerintah pusat adalah 18 Desember 2024.
Diberitakan sebelumnya, UMK Berau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.832.297. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan bahwa meskipun terdapat dinamika dalam pembahasannya, semua pihak terkait yang hadir dalam rapat telah sepakat.
“Alhamdulillah, semua dewan pengupahan sepakat penetapan UMK 6,5 persen,” katanya pada Kamis (12/12) lalu. Zulkifli juga menjelaskan bahwa pemberlakuan UMK tersebut akan dimulai pada Januari 2025 setelah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim paling lambat pada 18 Desember 2024. “Efektifnya itu diberlakukan pada Januari tahun depan,” tambahnya.
Riwayat UMK Berau Selama Lima Tahun Terakhir:
- UMK 2021: Rp 3.273.288
- UMK 2022: Rp 3.505.423
- UMK 2023: Rp 3.832.297
- UMK 2024: Rp 3.832.297
- UMK 2025: Rp 4.081.396