TANJUNG REDEB – Sebanyak lima motif kain tenun khas Berau kini resmi terdaftar dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan budaya dan hasil karya para perajin daerah.
Pendaftaran HAKI ini merupakan hasil pembinaan dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau.
Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindag Berau, Reta Noratni, mengungkapkan, lima motif yang telah mendapatkan pengakuan HAKI berasal dari para perajin tenun binaan Diskoperindag.
Salah satu perajin yang berperan besar dalam pengembangan motif tenun ini adalah Bernadetha Dua Lise da Silva, seorang wanita asal Maumere yang kini menetap dan berkarya di Kampung Meraang, Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur.

Bernadetha, yang tergabung dalam kelompok pengrajin Mama Be, dikenal gigih melestarikan dan mengembangkan kerajinan kain tenun ikat khas daerah dengan sentuhan kreasi baru.
“Dengan didaftarkannya motif-motif ini ke HAKI, kami ingin memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya para perajin, serta memastikan keberlanjutan kerajinan lokal sebagai identitas budaya daerah,” ujar Reta, Selasa (15/7/2025).
Pihaknya juga terus mendorong para pelaku industri kreatif, khususnya sektor kerajinan, untuk mematenkan hasil karya mereka guna menghindari klaim oleh pihak luar serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas.
Selain itu, melalui sertifikasi HAKI, para perajin diharapkan bisa lebih percaya diri dalam memasarkan produknya ke tingkat nasional, bahkan internasional.
Pencapaian ini menjadi langkah awal dalam mengangkat potensi tenun Berau, sekaligus memperkuat posisi ekonomi kreatif berbasis budaya lokal di tengah arus globalisasi. (*/Adv)
