BIATAN – Lahan sawit seluas 5 hektare milik Yayasan Al-Itisham yang selama ini menjadi sumber pendanaan operasional pondok pesantren dan sekolah tingkat SMP diduga dipanen sepihak oleh oknum warga di Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan.
Sekretaris Yayasan Al-Itisham, Mutawakkil, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Bumi Subur RT 03 pada Selasa pagi (29/7/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.
Lahan sawit tersebut diketahui merupakan aset penting yayasan untuk mendukung Program Tahfiz Qur’an dan pendidikan di Ponpes yang dikelola.
“Aksi ini sudah kami laporkan ke Polsek Talisayan sejak seminggu lalu. Harapannya bisa segera ditindaklanjuti karena ini menyangkut hak lembaga dan umat,” ujar Mutawakkil kepada Berauterkini, Selasa (29/7/2025).
Dugaan penyerobotan itu diketahui setelah munculnya plang bertuliskan “Pengumuman: Tanah Ini Milik Warga RT 3 Biatan Ilir, Luas 5 Hektare”.
Ironisnya, oknum yang mengklaim kepemilikan itu lebih dulu melakukan panen sawit sebelum ada kejelasan hukum.
“Apapun alasannya, mengambil sesuatu yang bukan hak tanpa izin pemiliknya jelas melanggar hukum. Terlebih lagi, ini adalah kebun amal untuk kepentingan pendidikan dan syiar agama,” tegasnya.
Mutawakkil menambahkan, pihaknya tidak hanya kecewa karena tindakan tersebut melanggar hukum, tetapi juga karena menyangkut nilai-nilai moral dan keagamaan.
“Ini bukan sekadar soal sawit, ini soal keberlangsungan pendidikan santri-santri yang menghafal Al-Qur’an. Dan yang lebih berat dari sanksi hukum adalah tanggung jawab di hadapan Tuhan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini sebenarnya sempat dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pertanahan dan Asisten I Setkab Berau.
Namun, belum ada penyelesaian tuntas hingga peristiwa panen sepihak itu terjadi.
“Kebun itu selama ini dikelola dan dipanen oleh orang-orang yang telah ditunjuk oleh yayasan. Hasil panennya digunakan sepenuhnya untuk operasional pondok pesantren dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun,” pungkas Mutawakkil. (*)