TANJUNG REDEB – Kementerian Kesehatan memberikan waktu hingga 8 Agustus 2025 bagi RSUD dr Abdul Rivai, Tanjung Redeb, untuk memastikan ketersediaan 22 tempat tidur di ruang Intensive Care Unit (ICU) agar tak mengalami penurunan tipe dari C menjadi D.

Saat ini, rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Berau, itu memiliki sebanyak 11 tempat tidur. Penambahan 18 tempat tidur baru tengah dipersiapkan di ruang ICU Gedung Walet.

Untuk mengejar itu, manajemen RSUD dr Abdul Rivai telah memastikan pembuatan ruang ICU sementara yang berada di sekitar rumah sakit sembari menunggu pengaktifan tambahan ruangan baru di Gedung Walet.

Direktur RSUD dr Abdul Rivai, Jusram, mengatakan, kondisi ini telah dipantau oleh pihak manajemen sejak 2022. Persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Pemkab Berau.

Dia mengatakan, aturan ketersediaan tempat tidur itu diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Beleid itu mengatur jumlah tempat tidur ICU sebanyak 10 persen dari total tempat tidur yang ada di rumah sakit.

“Yang kami miliki saat ini ada 11 untuk perawatan intensif di ICU, sehingga kami membutuhkan kapasitas ruangan yang lebih besar,” ungkap Jusram, Minggu (3/8/2025).

Dia menegaskan, selama beberapa tahun belakangan ini, pihaknya aktif mengikuti tahapan kredensial yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Selama proses itu, tak pernah didapati informasi soal ancaman penurunan kelas RSUD dr Abdul Rivai. Sebab, pemerintah memahami bila rumah sakit daerah itu sedang melakukan pembenahan pelayanan yang berlangsung dalam kurun 10 tahun terakhir.

Akan tetapi, dia tak memungkiri telah menerima surat dari Kementerian Kesehatan soal potensi penurunan tipe tersebut yang kemudian dikonfirmasi langsung beberapa hari setelahnya.

“Tidak pernah terucap itu langsung dari pihak yang memverifikasi kami, karena mereka tahu apa yang kami kerjakan,” bebernya.

Dia memastikan, pihaknya akan mempersiapkan ruang intensif sementara yang siap difungsikan saat jatuh tempo masa peringatan yang diberikan oleh Kemenkes.

Diketahui, peringatan tersebut juga diterima oleh lebih 200 rumah sakit di Indonesia, mulai dari tipe B hingga tipe C.

“Ini yang kami persiapkan,” tuturnya. 

Upaya itu pun telah terkonfirmasi dalam komunikasi lintas organisasi.

Jusram menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKAD dan Dinkes Berau untuk memastikan ketersediaan ruangan rawat intensif sementara di lingkungan RSUD dr Abdul Rivai.

“Semoga ini dapat menjadi jawaban atas kebutuhan di rumah sakit,” harapnya. (*)