BERAU TERKINI – Sebanyak 5.000 buruh dari wilayah Jabodetabek dan Karawang diklaim mengikuti aksi demonstrasi di gerbang utama gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan, seluruh peserta aksi berasal dari Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan organisasi buruh lainnya untuk menyampaikan sejumlah aspirasi buruh kepada pemerintah.
Selain di Jakarta, Said menjelaskan, aksi serupa juga berlangsung di sejumlah daerah lain di Indonesia, seperti di Bandung, Makassar, Aceh, Serang, Surabaya, Semarang, Medan, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, hingga Morowali.
“Ada gerakan buruh, gerakan rakyat, dan mahasiswa yang bergerak dalam aksi ini,” ujarnya.
Menurutnya, aksi meluas tersebut diorganisir oleh Partai Buruh bersama serikat buruh dan mahasiswa, baik yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) maupun organisasi kemahasiswaan lainnya.
Said Iqbal menegaskan demo buruh 28 Agustus 2025 berlangsung tertib.
“Aksi hari ini aksi damai, tertib, tidak ada kekerasan. Kami akan menjaga aksi ini kondusif karena ini adalah aksi aspirasi menyampaikan di DPR,” tegasnya.
Dengan jumlah massa besar yang hadir di Jakarta dan daerah lain, demo buruh 28 Agustus ini disebut menjadi salah satu gerakan paling masif untuk menyuarakan aspirasi pekerja di 2025.
Said Iqbal menambahkan, ada enam tuntutan utama yang dibawa buruh pada aksi hari ini.
Selain menyuarakan isu upah murah dan sistem kerja outsourcing, mereka juga mendorong adanya pemilu yang lebih adil.
“Kami memastikan situasi berjalan kondusif dan ingin melakukan pertemuan dengan anggota DPR untuk menyampaikan aspirasi kami,” lanjutnya.
Adapun berikut enam tuntutan utama yang diajukan kepada pemerintah dan DPR:
- Hapus outsourcing dan tolak upah murah (Hostum). Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen.
- Setop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Buruh meminta pembentukan Satgas PHK untuk melindungi pekerja.
- Reformasi pajak perburuhan, termasuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, menghapus pajak pesangon, THR, JHT, dan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa skema Omnibus Law.
- Sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi.
- Revisi RUU Pemilu untuk redesain sistem Pemilu 2029. (*)
