BERAU TERKINI – Sebanyak 458 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb dipastikan menerima remisi khusus pada momen Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Dari jumlah ini, satu orang napi di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, mengatakan, penyerahan remisi rencananya akan dilakukan secara simbolis setelah pelaksanaan salat Idulfitri di dalam rutan.

“Total ada 457 WBP yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa pidana. Sedangkan, satu WBP lainnya mendapat RK II dan langsung bebas,” jelasnya, Minggu (15/3/2026).

Rian menjelaskan, besaran remisi yang diterima para warga binaan tidak sama.

Pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Bergantung pada perilaku dan kedisiplinan selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan.

Menurutnya, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar seorang WBP dapat diusulkan menerima remisi, yakni harus berstatus narapidana, berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di dalam rutan.

Selain itu, warga binaan juga tidak boleh melanggar aturan yang berlaku dan tidak sedang menjalani pidana denda atau hukuman pengganti lainnya.

“Selama WBP memenuhi syarat itu, mereka berhak diusulkan untuk mendapatkan remisi,” terangnya.

Ketika ditanya mengenai jenis tindak pidana tertentu yang tidak dapat memperoleh remisi, Rian menegaskan, pada prinsipnya, semua narapidana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Semua tindak kejahatan bisa mendapatkan remisi, termasuk kejahatan khusus, selama yang bersangkutan memenuhi seluruh syarat yang berlaku,” pungkasnya. (*)