BERAU TERKINI – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran sabu hampir setengah kilogram atau 436 gram sekaligus mengamankan tiga tersangka di Kecamatan Tanjung Redeb.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat (16/1/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WITA di Kelurahan Karang Ambun.

Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di awal 2026 ini.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis malam (15/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

Al hasil, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni dua laki-laki berinisial BS (25) dan RWP (20), serta satu perempuan berinisial MN (35).

“Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan mencapai 436,13 gram. Ini jumlah yang sangat besar dan berpotensi merusak generasi muda Berau,” ujar Agus.

Agus merinci, sabu seberat 409 gram ditemukan dari tangan tersangka BS, 25 gram milik tersangka MN, dan 2,13 gram milik tersangka RWP. 

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Penggeledahan dilakukan di rumah para tersangka dengan disaksikan warga setempat guna menjamin transparansi proses hukum. 

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan jaringan.

Diketahui, para tersangka masing-masing berusia relatif muda, terutama RWP yang masih 20 tahun.

“Kami masih melakukan penelusuran sumber sabu itu didapatkan para tersangka,” katanya.

Akibat perbuatan itu, mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Agus menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal. 

“Kami tegas memberantas narkoba,” pungkasnya. (*)