BERAU TERKINI – Sebanyak 41 warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, memenuhi persyaratan mendapatkan remisi khusus di momen Natal tahun ini.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menggelar Perayaan Natal Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan berlangsung khidmat di Gereja Oikumene Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Perayaan Natal diikuti oleh warga binaan beragama Nasrani sebagai bentuk pemenuhan hak beribadah sekaligus penguatan pembinaan kepribadian.
Dalam kesempatan tersebut, Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb juga memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin menyampaikan, perayaan Natal tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial keagamaan, tetapi juga sebagai momentum refleksi atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dari total 54 warga binaan beragama Nasrani, sebanyak 41 orang dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Natal (RK I).
“Perayaan Natal ini merupakan bagian dari pemenuhan hak beribadah warga binaan,” katanya.
“Sementara pemberian Remisi Khusus Natal adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap, berperilaku baik, serta patuh terhadap tata tertib,” ujar Yudhi.
Sebagai informasi, penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan kepada perwakilan warga binaan penerima remisi, dan disaksikan oleh pejabat struktural dan petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.
Penyerahan tersebut ditandai dengan pemberian Surat Keputusan Remisi.(*)
