TANJUNG REDEB –  Seperti yang telah berjalan, pada perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021, pemerintah selalu memberikan remisi khusus keagamaan atau potongan masa tahanan bagi warga binaan. Tak tanggung-tanggung, pada lebaran kali ini sebanyak  403 narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb diusulkan mendapatkan remisi tersebut.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham menyebut, pemberian remisi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Nomor: PAS-PL.01.05.05-317 tertanggal 29 Maret 2021.

Selain SE Kemenkum HAM, pengajuan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Ham Kaltim Nomor: W18.PK.01.01.02-1800 tertanggal 1 April 2021, perihal pelaksanaan pemberian remisi khusus lebaran untuk napi.

“Kami mengajukan sebanyak 403 napi untuk mendapat remisi khusus ini,” jelasnya,Kamis (6/5/2021).

Lanjutnya, pemotongan masa tahanan mulai 15 hari hingga dua bulan. Pemberian remisi tidak ada interfensi dari luar, murni berdasarkan syarat dan hasil penilaian napi selama menjadi warga binaan rutan.

“Tentu dilihat dari seberapa banyak napi yang sudah memenuhi syarat mendapat remisi,” jelasnya.

Sementara, bagi napi yang belum mendapat remisi bukan berarti tidak berkelakuan baik. Tapi ada syarat yang belum terpenuhi.

“Untuk yang mendapat remisi lebaran hanya beragama Islam. Untuk beragama lain, tergantung hari raya keagamaan masing-masing,” bebernya.

Untuk napi kasus korupsi, narkoba di atas lima tahun dan narapidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, tidak bisa diberikan remisi.

“Itu ketentuannya,” tegasnya.

Dia menambahkan, kini jumlah warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, sebanyak 760 orang. Napi sebanyak 548 orang dan tahanan 212 orang. “Yang berhak untuk mendapat remisi hanya napi. Yang diajukan 403 orang dan sisanya belum, karena secara administratif belum terpenuhi,” pungkasnya.(tim)