BERAU TERKINI – Sebanyak 109 Koperasi Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto telah terbentuk di Kabupaten Berau dan berbadan hukum.
Untuk menjalankan usahanya, Koperasi Merah Putih bisa mengakses permodalan melalui perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank milik Negara (Himbara) dengan jaminan 30 persen Dana Desa.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, menjelaskan, batas plafon pinjaman di bank himbara mencapai Rp3-5 miliar. Angka tersebut bisa dikelola koperasi untuk membangun usaha dan perekonomian di kampung.
“Ini peluang, tapi jaminannya dana desa yang dipegang oleh bank,” ungkap Sri Juniarsih usai pertemuan dengan para pengurus Koperasi Merah Putih di Balai Mufakat, Selasa (26/8/2025).
Menurut Sri Juniarsih, peluang tersebut menjadi kesempatan yang baik bagi pengurus Koperasi Merah Putih.
Namun di lain sisi juga memberikan ancaman ketika koperasi tak mampu mengembalikan dana dalam jangka waktu 6-8 bulan.
Ketika tak dibayar, maka bank akan menarik dana tersebut untuk melunasi kredit yang telah diambil oleh Koperasi Merah Putih. Kondisi itu berpotensi memunculkan masalah baru ketika dijalankan secara tak bertanggung jawab.
“Jangan sampai ini menjadi polemik yang menghambat pelayanan di kampung,” pesannya.
Oleh karenanya, pemerintah meminta kepada aparat kampung dan kecamatan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan dalam mendorong perputaran ekonomi melalui Koperasi Merah Putih.
Dia menyebut, dibutuhkan kerja profesional dalam menghidupkan koperasi baru, sehingga program pemerintah tak terganggu ketika pinjaman bank tidak terbayar.
“Kakam, camat, lurah, harus update aturannya. Pelajari semua secara detail,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan para pengurus koperasi agar tak merasa uang yang akan dicairkan nantinya bukan sebagai dana pribadi.
Sebab, akan ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan pengelolaan dana tersebut berjalan sesuai aturan.
“Kalau khilaf bisa ditahan. BPK yang akan mengaudit keuangan koperasi nantinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Tabalar Ulu, Devriansyah, mengungkapkan, pada dua tahun belakangan ini pihaknya mengelola dana transfer pusat senilai Rp700 juta.
Ketika harus dialokasikan untuk kebutuhan koperasi, maka terdapat angka Rp210 juta yang diberikan.
Pertaruhan itu mendorong pemerintah kampung harus mempertimbangkan dengan matang perencanaan bisnis koperasi.
Perencanaan tersebut juga masih akan dilakukan oleh para pengelola koperasi bersama tim dari pemerintah kampung.
“Perencanaannya harus matang, pemerintah juga harus memberikan pendampingan,” ujarnya.
Devri mengungkapkan, Dana Desa yang disalurkan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah telah memiliki porsi peruntukannya masing-masing.
Dia menyebut, alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan dan akan dipotong lagi untuk koperasi desa sebesar 30 persen.
“Ke depan berarti 50 persen ini sudah tidak bisa diutak-atik, dikhususkan untuk dua program ini,” terang alumni Fisipol Universitas Mulawarman ini.
Situasi ini menurutnya menjadi tantangan dalam merealisasikan pembangunan di kampung. Sebab, bila tak terlaksana, maka akan ada banyak agenda pembangunan yang tak terealisasikan.
“Aspirasi masyarakat kampung juga dialokasikan lewat dana tersebut,” pungkasnya. (*/Adv)
