TANJUNG REDEB – Sebanyak 30 pasangan dari Kecamatan Tanjung Redeb dan Sambaliung akan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu pada 18 September 2025.
Program ini ditujukan bagi warga yang telah menikah secara agama atau nikah siri dan belum tercatat secara hukum oleh negara.
Kegiatan yang digagas Dinas Sosial Berau ini merupakan bentuk pelayanan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi, menyebut, program ini rutin dilakukan setiap tahun. Namun, pada 2025 hanya akan digelar satu kali karena keterbatasan anggaran.
“Penyelenggaraannya disesuaikan dengan anggaran yang ada. Kami bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Disdukcapil, dan Kantor Kemenag Berau,” terangnya.
Iswahyudi menjelaskan, kuota peserta ditentukan langsung oleh Pengadilan Agama berdasarkan hasil pendataan. Warga yang lolos seleksi akan menerima pemberitahuan resmi dari pihak terkait.
Dia menegaskan pentingnya sidang isbat nikah ini. Selain memberi pengakuan hukum terhadap pernikahan, juga membuka akses untuk berbagai layanan administrasi lainnya.
“Dengan adanya pencatatan resmi, pasangan bisa lebih mudah mengurus dokumen, seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, dan lainnya,” jelas Iswahyudi.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi pasangan yang selama ini belum tercatat dalam sistem hukum negara, serta mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi kependudukan di Kabupaten Berau. (*)
