BERAU TERKINI – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan sekitar 30 kardus berisi dokumen dari hasil penggeledahan di tiga kantor Bankaltimtara pada Jumat (15/8/2025). Sitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif.

Penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari tujuh jam itu menyasar kantor utama Bankaltimtara serta kantor cabang di Tanjung Selor dan Nunukan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadang Wahyudi, mengonfirmasi jumlah barang bukti yang diamankan dari operasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi, tim berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti. Mungkin ada sekitar 30 kardus dokumen yang kami sita untuk kepentingan penyidikan,” ujar Dadang.

Dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan dengan skema 47 kredit fiktif yang diajukan antara tahun 2022 hingga 2024 untuk menarik dana dari bank milik pemerintah daerah tersebut.

Saat ini kasus telah berada di tahap penyidikan dan polisi telah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Dadang menegaskan bahwa semua dokumen sitaan akan diperiksa secara mendalam.

“Dokumen-dokumen ini akan kami periksa lebih lanjut untuk membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami sidik ini,” tutupnya. (*)