Foto: Kepala Dinas PUPR Berau Taupan Madjid
TANJUNG REDEB- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau, akan segera melakukan penetapan lahan pembangunan rumah sakit baru di eks lahan Inhutani, Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kepala DPUPR Berau Taupan Madjid mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah segala persoalan pembayaran tali asih atau kerohiman kepada masyarakat yang memiliki tanam tumbuh di lahan tersebut.
“Jadi semua sudah clear, baik dari persoalan pembayaran tali asih, dokumen pelengkap lainnya terkait lahan itu. Jadi 28 Desember nanti, rencananya kira lakukan penetapan lahan,” katanya.
Adapun untuk review design rumah sakit sendiri, menurutnya sudah selesai secara keseluruhan. Jadi, dengan ditetapkannya lahan tersebut sebagai lokasi pembangunan rumah sakit, tinggal menunggu proses pembangunan fisik setelah lelang dilakukan. Apalagi, semua dokumen yang dibutuhkan terkait legalitas lahan itu, juga sudah dilengkapi secara keseluruhan.
“Alhamdulillah, tidak ada lagi komplain dari masyarakat. Jadi tinggal penetapan saja. Pemerintah daerah terus berupaya agar rumah sakit ini dapat segera terealisasi,” katanya
Diterangkan Taupan, untuk pembangunan rumah sakit baru sendiri, akan dilakukan secara bertahap. Total anggaran berkisar sekira Rp 800 miliar. Tahun depan, rencananya akan dianggarkan sebanyak Rp 300 miliar.
Untuk diketahui, pembangunan rumah sakit RSUD itu, merupakan salah satu 1 dari 18 program unggulan yang ditawarkan Bupati Berau Sri Juniarsih, dan Wakil Bupati Berau Gamalis. Dengan kehadiran rumah sakit itu, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Berau.
“Tahap pertama Rp 300 miliar, tahap kedua Rp 400 miliar dan tahap ketiga Rp 100 miliar. Jadi, nanti ini akan jadi prioritas pembangunan. Apalagi ini masuk dalam 18 program prioritas Bupati Berau dan Wakil Bupati Berau,” terangnya.
Hanya saja, kata Taupan, untuk lelang fisik rumah sakit belum bisa dilakukan. Kendari rencana awal, lelangnya akan dilaksanakan pada Desember ini.
Kendala yang dihadapi hingga belum dilakukan lelang jelas dia, pegawai atau Pimpro yang membidangi lelang tersebut harus berkonsultasi, dan meminta pendampingan untuk syarat serta mekanismenya kepada lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP).
“Kemungkinan lelangnya kita lakukan di Januari. Setelah selesai lelang, baru kita mulai pembangunan,” jelasnya.
Adapun mengenai keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) yang berdekatan dengan rumah sakit itu, Taupan menyebut kedepannya TPA yang berada di Jalan Sulta Agung itu juga akan dipindah, agar tidak mengganggu aktivitas operasional kegiatan di rumah sakit karena bau TPA yang menyengat.
“Ada beberapa opsi untuk menempatkan TPA tersebut agar baunya tidak mengganggu rumah sakit. Salah satunya memindahkannya ke daerah Teluk Bayur. Yang jelas itu akan dipindah,” pungkasnya. (/)