TANJUNG REDEB– Jajaran Satresnarkoba Polres Berau, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram, Selasa (9/10/2024). Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pelaku yakni remaja berinsial AM (18) dan rekannya IL (35).
Kepada polisi, barang haram tersebut dikirim dari Kaltara oleh salah seorang Narapidana di Kota Tarakan berinisial BL melalui kurirnya AM.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar mengatakan, kedua tersangka tersebut sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Berau, untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih terus lakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka terkait kemungkinan adanya pihak-pihak yang terlibat lainnya,” katanya, Jumat (11/10/2024).
Dikatakannya, pengungkapan narkoba tersebut berawal dari penangkapan AM selaku kurir narkoba. AM sendiri ditugasi oleh seorang narapidana di Kota Tarakan, Kaltara berinisial BL, untuk membawa sabu ke Berau melalui jalur Bulungan, pada Rabu (9/10/2024).
Akan tetapi, rencana tersebut lebih dulu tercium oleh jajaran Satres Narkoba, Polres Berau. Aparat yang melakukan patroli di sekitar Paribau, Kecamatan Gunung Tabur mendapati AM mengikuti mobil travel Avanza bernomor polisi KU 1419 AG.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke Tanjung Redeb. Sekira pukul 19.00 Wita, AM ditangkap aparat kepolisian saat berada di Jalan Pulau Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Sebelum ia menyelesaikan tugasnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, AM kedapatan membawa narkotik jenis sabu seberat 2.077 gram, atau 2 kilogram lebih,” katanya.
Tak cukup sampai disitu, aparat kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan melakukan control delivery dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Agus Priyanto di sekitar lokasi. Kamis (10/10/2024) sekira pukul 00.10 Wita, polisi kembali menangkap tersangka IL, yang diduga sebagai penerima paket dari AM.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan IL, polisi menemukan narkoba yang diduga sabu seberat 513 gram,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, adalah dua bungkus besar narkotika sabu dengan berat 2.077 gram dari AM.
Kemudian dari tangan IL, 8 bungkus besar sabu, satu bungkus sabu berukuran sedang, dan 402 paket kecil yang sudah siap edar yang semua beratnya 513 gram.
“Jadi total keseluruhan ada 2.590 gram. Dan Alhamdulillah, keduanya berhasil ditangkap sebelum sabu ini diedarkan di Berau,” katanya.
Dikatakannya juga, berdasarkan pengakuan AM, baru sekali menjadi kurir sabu. Dirinya nekat ke membawa barang haram itu ke Berau karena tergiur imbalan Rp 40 juta ketika barang sampai ke pemesan.
“Dia dijanjikan Rp 40 juta kalau barang itu sampai ke tangan pemesan. Dan dia hanya dipanjar baru Rp 2 juta,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (/)