|
Editor : Redaksi

JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memperkirakan ada sebanyak 2,3 juta orang Indonesia bermain judi online. Jika semua pelaku judi online tersebut ditangkap maka akan membuat penjara penuh.

Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu mengungkapkan, dari total 2,3 juta pelaku judi online ada 80 ribu di antaranya kelompok remaja hingga anak. Wahyu menilai langkah pemidanaan terhadap para pemain tidak serta merta menghentikan judi online.

“Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku yang masang ini kita tangkap. Sudah judi enggak pernah menang, kita masukkan penjara. Penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini,” ujarnya dalam konferensi pers, melansir CNN Indonesia pada Senin (24/6).

Karena itu, Polri bakal mengedepankan upaya pencegahan ketimbang menangkap seluruh masyarakat yang bermain judi online.

Menurutnya, pemberantasan situs-situs judi online yang saat ini sedang dilakukan jauh lebih efektif untuk memutus mata rantai perjudian di Indonesia.

“Mending kita hilangkan aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Lebih efektif seperti itu. Kalau yang (pemain) kecil kita tangkap semua nanti penjaranya penuh. Apalagi yang main ini juga banyak orang yang enggak tahu kalau itu judi,” tambahnya.

Sepanjang periode 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs ataupun konten terkait judi online yang ditemukan kepada Kementerian Kominfo.

Di sisi lain, Polri juga mendorong masyarakat agar melaporkan seluruh aksi terkait judi online di lingkungan sekitar. Wahyu memastikan pihak kepolisian bakal menindak tegas dan memproses seluruh kasus terkait judi online secara tuntas tanpa terkecuali.

“Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (Fathur/CNN Indonesia)