Reporter : Redaksi
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

JAKARTA – Pemerintah akan membebankan pajak 2,4% bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri. Rencananya pengenaan pajak ini akan berlaku pada 2025 mendatang. Ternyata, bukan hanya bangun rumah, renovasi juga bakal dibebankan pajak serupa.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).

Dikutip Berauterkini.co.id dari detikcom, pada Pasal 2 ayat (3) PMK menyebutkan bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama atau renovasi. Bangunan tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan untuk sendiri atau digunakan pihak lain.

Kemudian, dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK disebutkan juga pembangunan rumah atau renovasi rumah akan dikenakan pajak 20% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

PPN atau PPN DTP sendiri adalah kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat membeli rumah tapak dan rumah susun. Besaran PPN DTP yang diberikan pemerintah terhadap pembelian rumah pada 2024 sebesar 11%. Rencananya pada 2025 mendatang akan naik sebesar 12%.

Kenaikan PPN DTP ini juga akan mempengaruhi besaran pajak pembangunan rumah atau renovasi dari yang sebelumnya 2,2% tanpa PPN DTP, menjadi 2,4% apabila mendapatkan PPN DTP pada 2025.

Hal ini dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo yang menyebutkan bahwa tarif PPN dapat berpengaruh pada nilai pengenaan pajak pembangunan rumah sendiri.

“Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” jelas Prastowo dalam cuitan X-nya, Selasa (17/9/2024), dikutip Berauterkini dari detik.com

Namun, semua aturan ini hanya berlaku bagi rumah yang luas pembangunannya lebih dari 200 meter persegi yang dibangun dalam kurun waktu 2 tahun baik yang diselesaikan sekaligus maupun dibangun secara bertahap.

“Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN,” sebutnya. (*)