Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Sebanyak 20 pelaku kuliner minuman kopi mengikuti Pelatihan Sertifikasi Barista yang digelar oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau selama tiga hari, dari 3 hingga 5 Oktober 2024, di Hotel Grandparama.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Berau, Nurjatiah, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif (Ekraf) Berau, sesuai dengan Peta Jalan Pengembangan Ekraf Daerah (Talanpekda).

“Ada enam subsektor yang akan dikembangkan. Salah satu kebijakan pemberdayaan pelaku Ekraf adalah meningkatkan kompetensi SDM,” ungkapnya kepada Berauterkini.co.id pada Jumat (4/10/2024).

Pelatihan ini dilatarbelakangi oleh terbatasnya kedai kopi atau cafe yang memiliki Barista terstandarisasi di Kabupaten Berau.

Selain itu, Barista juga perlu memahami seluk-beluk mesin pembuat kopi untuk meningkatkan daya saing di pasar bisnis coffee shop.

“Ini menjadi salah satu risiko persaingan pasar yang harus diatasi dengan meningkatkan SDM,” beber Nurjatiah.

Ia menekankan bahwa Barista di Berau tidak hanya harus mahir dalam membuat kopi, tetapi juga harus mampu mengelola usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mereka secara menyeluruh. Karenanya, materi pelatihan yang diberikan mencakup pembuatan kopi, branding, manajemen, pemasaran, dan penjualan.

Kegiatan workshop ini juga menghadirkan narasumber dari luar daerah yang berkompeten di bidangnya. Output yang diharapkan dari pelatihan ini adalah peningkatan kualifikasi peserta saat melamar pekerjaan, serta kemampuan menunjukkan profesionalisme dalam seni menyajikan minuman berbahan dasar espresso.

“Sebagai pusat pariwisata di Kalimantan Timur, peran Barista sangat diperlukan, mengingat banyak pebisnis maupun wisatawan yang menyukai kopi. Kompetensi ini kami tingkatkan agar mereka dapat menyajikan kopi bertaraf internasional,” tambahnya.

Ia juga menyebut, pembiayaan kegiatan ini sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disbudpar. (*)