Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika, ditemani Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna, saat memberi keterangan pers kepada sejumlah awak media.

TANJUNG REDEB – Jajaran Polda Kalimatan Timur (Kaltim), khususnya di wilayah Kabupaten Berau, berhasil membekuk 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah seorang diantaranya yang disebut-sebut residivis di dor anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres “Bumi Batiwakkal”.

Tindakan tegas dan terukur pada Selasa (2/1/2024) lalu itu, terpaksa dilakukan petugas dengan menyasar kaki kanan sang residivis berinisial ‘SL’ dengan timah panas.

Tindakan melepaskan butiran timah panas itu meruapakan langkah terakhir, karena ‘SL’, ketika akan diamankan  mencoba melawan dan akan melarikan diri. Akhirnya, luka di kaki lelaki berusia sekitar 30 tahun itu diperban alias dibalut.

10 DUA TERSANGKA CURANMOR 2
Tampak salah seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor yang kaki kanannya dibalut/diperban.

“Tersangka ingin kabur, terpaksa dilumpuhkan anggota,” jelas Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika, ditemani Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna, dan anggotanya saat jumpa wartawan, Selasa (9/1/2024).

Penangkapan pelaku curanmor sekitar sepekan lalu itu berhasil dilakukan Satreskrim Polres Berau dengan membekuk dua tersangka yang beraksi di beberapa lokasi, masing-masing berinisial SL, dan FL (20).

Dalam penangkapan polisi juga berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor yang di simpan dalam gudang rumah tersangka di Jalan Lumajang Gang Sultan RT 2, Kelurahan Sambaliung.

Wakapolres Komank Adhi Andhika, mengatakan pelaku diamankan pukul 18.00 Wita saat berada di Jalan Lumajang Gang Sultan RT 2 Kecamatan Sambaliung yang merupakan tempat tinggal pelaku.

“Tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Berau untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Ardian Rahayu Priatna, menambahkan salah seorang tersangka pelaku pencurian yakni SL, adalah residivis pelaku pencurian dan narkoba.

Alasan keduanya melakukan tindak pidana pencurian, karena persoalan ekonomi.

“Rencananya motor hasil curian itu memang akan dijual kedua tersangka,” jelasnya.

Beruntung, aksi cepat Satreskrim Polres Berau serta anggota lainnya berhasil mengidentifikasi pelaku usai melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan masyarakat.

Diungkapkan, pencurian yang dilakukan kedua tersangka di 5 lokasi, seperti pencurian di Kelurahan Bedungun yang terjadi pada 19 Desember.

Selain itu, di kawasan Jalan Pulau Panjang 24 Desember, Kelurahan Sambaliung pada 22 Desember dan Tanjung Redeb pada 27 Desember 2023.

Sebelum keduanya beraksi, lebih dulu mengamati situasi dan kondisi di sekitar motor yang ditargetkan. Setelah dirasa aman, motor tersebut dibawa kabur tersangka.

“Sasarannya, motor yang tidak menggunakan kunci stang. Jadi, motor itu didorong menjauh, kemudian kabel kontaknya disambungkan. Setelah menyala, langsung dibawa kabur,” terangnya.

Akibat perbuatan kriminal yang dilakukan, keduanya digiring ke Mapolres Berau untuk dimintai keterangan lebih jauh. Kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP ayat 1 (1) dan (3).

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegas Wakapolres. (*)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h