Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Dua orang yang disebut sebagai “ninja sawit” alias pencuri kelapa sawit di kawasan Kelay, Kabupaten Berau, dibekuk aparat Polsek Kelay, Kamis (12/9/2024) lalu. Salah seorang terduga maling sawit itu masih berusia 15 tahun

Personel Polres Berau berhasil menangkap “ninja sawit” yang kerap disebut-sebut meresahkan masyarakat di Kampung Merapun. Dua tersangka itu berinsial VA, berusia 25 tahu dan seorangnya lagi usianya masih di bawah umur, yakni berumur 15 tahun.

Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi, mengatakan kedua tersangka kedapatan melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, di areal HGU PT GSJ, Kampung Merapun, Kecamatan Kelay.

17F DUA NINJA 1
BB MOBIL : Pihak Polsek Polres Berau juga menyita 1 unit mobil jenis Suzuki Carry berwarna hitam bernomor polisi KT 8404 RV, yang digunakan untuk mengangkut barang curian. (foto: ist)

“Kedua tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya, Senin (16/9/2024).

Peristiwa ini berawal pada Rabu (11/9/2024), sekitar pukul 17.30 Wita, ketika pelapor berinisial KA, bersama pihak sekuriti perusahaan melakukan patroli rutin di areal perkebunan sawit.

Keduanya melihat dari kejauhan sebuah mobil Suzuki Carry berwarna hitam, dengan nomor polisi KT 8404 RV, masuk ke dalam blok 028 Afdeling II Merapun Estate. Mobil tersebut dicurigai akan melakukan pencurian TBS milik PT GSJ.

17F DUA NINJA 4

Setelah melakukan pengamatan beberapa saat, sekitar pukul 18.00 Wita, pelapor bersama dengan tim sekuriti mendatangi mobil yang digunakan tersangka.

“Keduanya tertangkap tangan saat sedang mengangkut TBS kelapa sawit ke dalam mobil. Saat diinterogasi, keduanya mengakui, mereka bukan karyawan PT GSJ dan berniat mencuri TBS untuk dijual kembali,” terangnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.200 kilogram TBS kelapa sawit, satu unit mobil Suzuki Carry dan sebuah tojok besi atau alat yang digunakan untuk mengambil buah sawit.

Kedua tersangka, saat itu langsung diserahkan ke Polsek Kelay untuk diproses lebih lanjut. Adapun untuk salah satu tersangka yang masih di bawah umur, penanganannya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Tentu proses hukumnya dilakukan dengan mengacu untuk anak di bawah umur,” kata Kapolsek Nurhadi. (*)