Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB– Sebanyak 19 pengedar narkoba dari 17 kasus berhasil ditangkap jajaran Polres Berau, selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam, yang digelar dari 24 juni hingga 13 Juli. Dua diantara mantan residivis, salah satunya belum sebulan bebas dari penjara.

Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Agus Prayitno mengatakan, 19 tersangka diamankan di 17 lokasi berbeda.

“Saat ini, semua tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau,” katanya, Jumat, (26/7/2024).

Dikatakannya, dari belasan tersangka itu, satu orang diantaranya merupakan wanita yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga (IRT). Wanita tersebut berinisial SN, dan merupakan pengedar narkoba.

“Dari tersangka SN ini kami dapati kurang lebih 35 poket narkoba yang diduga jenis sabu,” jelasnya.

Selain itu, ada juga dua tersangka yang merupakan residivis. Yang salah satunya, baru keluar dari penjara sudah ditangkap oleh opsnal Res Narkoba karena kedapatan menyalahgunakan narkoba.

“Ada yang baru 24 hari bebas dari Rutan, ditangkap kagi,” jelasnya.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sabu seberat 54,99 gram, dan 900 butir pil koplo jenis double L (LL). Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni berupa handphone tersangka, uang, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya 20 tahun,” jelasnya.

Dirinya juga mengimbau, bagi masyarakat Berau yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Berau, dapat segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat.

“Segera laporkan, jangan takut. Akan kami tindaklanjuti laporan yang diberikan,” pungkasnya. (/)