TANJUNG REDEB – Komitmen Kejaksaan Negeri Berau dalam menuntaskan proses hukum tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan.
Sebagai bentuk penegakan hukum yang paripurna, Kejari Berau melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (16/7/2025).
Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Berau dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Berau, aparat kepolisian, dan lembaga mitra penegakan hukum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Yovandi Yazid, melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Deka Fajar Pranowo, menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara secara menyeluruh, termasuk penanganan barang bukti yang telah diputuskan pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 184 perkara yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap, dalam rentang waktu November 2024 hingga Juni 2025,” ujarnya.
Deka merinci, dari jumlah tersebut, perkara narkotika sebanyak 96 kasus yang barang buktinya dimusnahkan yang mencakup sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang lainnya.
Kemudian, perkara Orang dan Harta Benda sebanyak 42 kasus meliputi kasus pencurian, penggelapan, perjudian, penganiayaan, hingga pembunuhan.
Selanjutnya, perkara Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 43 kasus yang terdiri dari 24 perkara asusila, 1 perkara uang palsu, 1 perkara kesehatan dengan barang bukti berupa 946 butir obat-obatan terlarang jenis double L, serta 17 perkara lainnya.
“Perkara Tindak Pidana Ringan sebanyak 3 perkara berupa minuman keras ilegal yang disita dari pelaku pelanggaran ringan,” jelasnya.
Adapun pemusnahan dilakukan secara simbolik dengan membakar, menghancurkan, dan memusnahkan barang bukti sesuai jenisnya.
Proses ini dilakukan secara terbuka di hadapan publik dan para undangan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas Kejaksaan.
“Pemusnahan barang bukti ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan tidak ada barang bukti yang kembali beredar di masyarakat. Ini bagian dari menjaga integritas penegakan hukum,” tegas Deka.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan, termasuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang meresahkan.
Kegiatan ini menunjukkan penegakan hukum tidak hanya berhenti di meja persidangan. Dengan pemusnahan barang bukti, Kejari Berau ingin memastikan setiap proses hukum dijalankan secara utuh hingga ke tahap akhir.
“Ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan secara menyeluruh dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)
