BERAU TERKINI – Bupati Berau, Sri Juniarsih, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait upaya penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur yang telah menjadi penantian panjang masyarakat selama lebih dari satu dekade.
Sri Juniarsih menegaskan, saat ini, Pemkab Berau tengah menempuh jalur komunikasi intensif di tingkat pimpinan daerah guna mengurai benang kusut persoalan tersebut.
Pernyataan ini muncul menyusul desakan masyarakat yang mempertanyakan perkembangan penyelesaian sengketa wilayah yang tercatat telah berlangsung selama kurang lebih 12 tahun terakhir.
Sri Juniarsih mengungkapkan, dirinya telah menjalin kontak langsung dengan Bupati Kutai Timur untuk membahas solusi terbaik.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Bupati Kutim. Untuk hasilnya jangan dulu ditanyakan, karena memang sedang kami komunikasikan. Ini bukan persoalan yang baru satu dua tahun, tapi sudah berjalan 12 tahun,” ujarnya kepada Berauterkini, Rabu (4/3/2026).

Bupati perempuan pertama Berau ini meluruskan anggapan pemerintah daerah terkesan lamban atau tidak serius dalam menangani masalah perbatasan ini.
Menurutnya, terdapat kompleksitas pada sejumlah aspek teknis dan administratif yang membuat proses penyelesaian tidak bisa direalisasikan dalam waktu singkat atau secara instan.
“Bukan kami tidak mau menindaklanjuti. Memang dari sananya juga tidak mudah untuk membuka. Ada tahapan dan koordinasi lintas daerah yang harus dilalui,” jelas Sri Juniarsih.
Ia menambahkan, komunikasi lintas pemerintah daerah harus terus dijaga agar solusi yang dihasilkan nantinya bersifat permanen dan tidak memicu konflik baru di masa depan.
Pemkab Berau juga menyatakan tetap berkomitmen penuh untuk memperjuangkan kedaulatan wilayah serta kepentingan masyarakat dengan tetap berpijak pada jalur koordinasi dan regulasi yang berlaku.
Sri Juniarsih juga meminta seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah perbatasan, untuk tetap tenang dan bersabar sembari menunggu hasil resmi dari negosiasi yang sedang berlangsung antara kedua pemerintah daerah tersebut. (*)
