BERAU TERKINI – Bupati Berau, Sri Juniarsih, berkomitmen memperjuangkan nasib 114 Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer non-database yang tak lolos tes CPNS pada 2024.
Berdasarkan data, para honorer tersebut tersebar di 48 instansi, mulai dari unit pelayanan teknis (UPT), kantor kelurahan, kantor kecamatan, puskesmas, dinas, hingga RSUD Talisayan dan Abdul Rivai.
Dalam aturan pengangkatan PPPK dan seleksi CPNS 2024, PTT yang telah mengikuti tes CPNS tak bisa lagi mengikuti pengangkatan untuk seleksi PPPK. Hal ini yang membuat para honorer tersebut tidak mendapatkan kesempatan naik status.
Padahal, para honorer tersebut rata-rata telah mengabdi di masing-masing instansi selama lebih dari dua tahun secara terus-menerus hingga Desember 2024. 114 honorer tersebut juga saat ini masih bekerja dengan status kontrak dinas.
Sri Juniarsih mengatakan akan mengupayakan langkah strategis untuk mengangkat para honorer tersebut menjadi PPPK paruh waktu.
“Kita usahakan ya, kami komitmen soal ini,” kata Sri JUniarsih.
Saat ini, dia mengaku proses tersebut telah dikawal oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau.
Pemkab Berau telah mengajukan semua nama tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dapat segera memiliki nomor induk pegawai (NIP) PPPK paruh waktu.
“Kami meminta semua bersabar. Kami tidak diam,” tegasnya.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, juga memastikan data tersebut telah dikelola oleh pemerintah. Saat ini, pihaknya hanya memastikan setiap nama telah sampai ke pemerintah pusat.
Secara aturan, kata Said, pengangkatan PPPK paruh waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor: 16 Tahun 2025.
Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan penataan pegawai Non-ASN di lingkungan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Adapun terdapat tujuh posisi yang dapat diperjuangkan pemerintah, di antaranya guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum, operator layanan, pengelola layanan, dan penata layanan operasional.
“Itu sudah menjadi acuan dari penataan pegawai di pemerintahan tahun ini,” ucapnya.
Dalam aturan kelima beleid tersebut, terdapat dua kategori PTT yang dapat diangkat, yakni yang telah mengikuti seleksi CPNS pada 2024 dan dinyatakan tak lulus, serta telah mengikuti seleksi PPPK namun tak dapat mengisi lowongan kebutuhan pemerintah.
“Doakan saja semoga upaya ini berjalan cepat dan lancar,” pintanya. (*/Adv)
