KUKAR,- Kecamatan Marangkayu telah menyiapkan Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN). Fasilitas ini memberi kemudahan pelayanan terpadu satu pintu bagi warga 11 desa di kecamatan tersebut.

Sebanyak 11 layanan yang disiapkan di layanan Kantor PATEN. Mulai dari pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Surat Pindah Datang, Surat Pindah Keluar, Kartu Kuning (AK-1), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Ahli Waris, Legalisir KK/KTP/AK-1, Surat Rekomendasi, SKTM (Pendidikan) dan Dispensasi Nikah.

“Itu salah satu tempat bagi masyarakat yang berurusan (administrasi) tidak perlu kemana-mana cukup tunggu di PATEN,” ungkap Camat Marangkayu, Ambo Dalle.

Dijelaskan Ambo Dalle, Kantor PATEN sama halnya seperti Mall Pelayanan Publik (MPP). Isinya mulai dari staf pemerintahan hingga staf pembangunan. Masyarakat hanya perlu menyerahkan dokumen persyaratan, menunggu dan melakukan tanda tangan serah terima berkas.

Diakui Ambo Dalle, program atau inovasi Kantor PATEN sudah berjalan lama. Namun baru dilakukan perbaikan dan penataan. Hanya dengan satu lokasi, baik itu penyerahan persyaratan hingga selesai berkas, masyarakat hanya berada di satu tempat saja.

“Jadi, masyarakat tak perlu ke sana kemari. Cukup duduk dan memenuhi perlengkapan dan persyaratan. Setelah itu jadi suratnya,” tutupnya. (adv/diskominfokukar)