BERAU TERKINI – Kementerian BUMN resmi berubah status menjadi Badan Pengatur BUMN usai revisi UU BUMN disahkan oleh DPR RI.
DPR RI akhir mensahkan perubahan atau revisi UU BUMN, pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (2/10/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, maka status Kementerian BUMN kini turun hanya menjadi badan dengan nama resmi Badan Pengatur BUMN.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Beritasatu.
Seluruh anggota fraksi di DPR kemudian kompak menjawab “setuju”.
Selain perubahan status dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, revisi UU BUMN juga mengatur mengenai larangan Menteri dan Wamen untuk rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Revisi UU BUMN juga mendorong agar BP BUMN memastikan terciptanya kesetaraan gender di jajaran direksi BUMN.
Dilansir Beritasatu, berikut ini sebelas poin penting yang disepakati dalam revisi UU BUMN:
-Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
-Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
-Pengaturan dividen saham seri A Dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden.
-Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.
-Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
-Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas bumn sebagai tindak lanjut putusan mahkamah konstitusi nomor 120/PU-XXIII/2025.
-Menghapus ketentuan anggota direksi anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
-Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
-Mengatur pengecualian pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
-Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK.
-Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.
Untuk diketahui, sebelum terbentuk BP BUMN, Kementerian BUMN tak memiliki Menteri BUMN definitif usai Erick Thohir menjabat sebagai Menpora.
Adapun posisi Menteri BUMN dijabat oleh Plt Menteri BUMN yakni Dony Oskaria yang juga Wamen BUMN dan COO BPI Danantara.
Usulan untuk meleburkan Kementerian BUMN dengan Danantara menguat lantaran kedua lembaga ini memiliki peran yang sama dalam mengelola BUMN.
Namun pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat mengubah status Kementerian BUMN menjadi setingkat badan yakni BP BUMN.