Foto: Pendataan warga tidak mampu valon penerima BLT oleh Dinas Sosial Berau
TANJUNG REDEB, – Satu dari 18 program prioritas kepala daerah kembali direalisasikan tahun ini. Yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT). Diberikan kepada warga tak mampu, jompo, serta kepada yatim piatu. Menurut Bupati Sri Juniarsih, saat ini sedang tahap verifikasi data calon penerima.
Dengan dasar pertimbangan BLT tersebut harus berjalan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Sebab, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Bagi penerima yang berada di kampung akan disalurkan melalui Alokasi Dana Kampung (ADK). Sedangkan, diwilayah perkotaan disalurkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Berau.
“Semoga bantuan yang diberikan bisa benar-benar bermanfaat bagi penerima,” harapnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi menambahkan, pemberian BLT diatur dalam Peraturan Bupati Berau (Perbup) Nomor 12 tahun 2022 perihal Bantuan Sosial bagi Anak Yatim Piatu Miskin atau Terlantar. Dan
Perbup Berau Nomor 62/2019 perihal Tunjangan bagi Lanjut Usia Kurang Mampu.
“Untuk saat ini memang belum terealisasi dan kami masih proses verifikasi data yang masuk dari kelurahan,” bebernya.
Disediakan anggaran sebesar s Rp 2.700.000.000 untuk 900 orang anak yatim piatu dan lanjut usia kurang mampu. Rencananya akan diberikan via transfer bank. Pihaknya hanya mengakomodir BLT yang diberikan di 10 kelurahan.
“Besarannya Rp 250 ribu per bulan. Minggu lalu kami bersama kelurahan sedang melakukan verifikasi datanya,” jelasnya.
Adapun penerima BLT anak yatim piatu miskin atau terlantar belum pernah menerima bantuan sosial sejenis dari pemerintah dan belum berumur 18 tahun saat didaftarkan. Selain itu mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan dari Rukun Tetangga (RT) setempat.
Sedangkan prioritas BLT bagi lansia kurang mampu diutamakan bagi yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau miskin, mempunyai sakit menahun dan sangat bergantung pada bantuan orang lain.
“Ketentuan lansia telah berumur 60 tahun ke atas dan telah terdata di basis terpadu atau datanya telah diverifikasi dan divalidasi,” terangnya.
Pihaknya optimistis program tersebut bisa direalisasikan sebab, perbup dan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau sudah terbit.
” Target kami minggu depan diusahakan sudah masuk pengajuan SK bupati calon penerimanya,” tutupnya. (*)