Foto: Perekaman KTP jemput bola oleh Disdukcapil Berau

TANJUNG REDEB – Proses peralihan KTP Elektronik ke KTP Digital, menjadi program wajib yang digalakkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau. Program itu sesuai amanah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Khusus di Bumi Batiwakkal, program tersebut telah berjalan sejak Januari 2023. Dengan mengutamakan pendataan ke Aparat Sipil Negara atau ASN dan aparat lain di tingkat kecamatan hingga kampung.

Agar mendapatkan fasilitas itu, penduduk diwajibkan memiliki perangkat telepon berbasis Android agar bisa mengunduh aplikasi kependudukan di Playstore. Sementara, untuk IOS belum memiliki akses itu.

“Jadi syarat utama memang harus punya HP Android ya,” kata Kepala Disdukcapil Berau David Pamuji, kepada awak Berau Terkini.

Namun, saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Sehingga KTP Digital bukan menjadi barang wajib yang dimiliki oleh setiap warga negara.

Sementara itu, David juga menyebut kapasitas penampungan data server masih dalam pemantauan. Ke depan bakal ada evaluasi khusus terkait layanan yang dikembangkan secara khusus di tengah perkembangan teknologi.

Pada 2024 nanti, ia memperkirakan baru akan ditelurkan aturan khusus terkait kewajiban kepemilikan layanan data kependudukan tersebut.

“Jadi bisa kami bilang ini masih uji coba, sambil kami beri laporan terkait efektivitas layanannya,” ujar David.

Lebih lanjut, dia menyampaikan hingga Mei 2023 ini pihak Disdukcapil Berau baru mencatatatkan data pengguna layanan KTP Digital sekitar 1.500 orang.

Target ke depan, pihaknya bakal menjaring hingga 10 ribu pengguna layanan KTP Digital hingga akhir tahun mendatang.

Target tersebut dapat tercapai dengan sikap koperatif seluruh stakeholder untuk mengalihkan data kependudukannya.

“Hingga akhir tahun ini, kami targetkan 10 ribu data yang terinput,” ujarnya.

David juga membeberkan, dalam proses pendataan kerap ditemui banyak masalah teknis. Mulai dari perangkat pendukung pencatatan KTP Digital atau laptop hingga kualitas jaringan internet di Kota berjuluk Sanggam ini yang naik turun.

Ia mencontohkan Kecamatan Kelay. Di wilayah tersebut dikatakan dia memiliki kualitas jaringan yang buruk. Sehingga tidak memungkinkan pelayanan turun ke lokasi yang berstatus blank spot.

Belum lagi, bila masyarakat yang memiliki keterbatasan pengetahuan dalam menggunakan telepon pintar alias smartphone. Pun tidak semua kalangan dapat memiliki daya beli terhadap alat tersebut.

“Makanya KTP Digital ini tidak menggantikan sepenuhnya peran dari KTP Elektronik. Karena keterbatasan jaringan,” ujarnya.

Di sisi lain, pemenuhan program peralihan KTP Digital membuat permohonan permintaan blanko KTP Elektronik dikurangi. Biasanya pemerintah pusat mengirimkan hingga 10 ribu blanko, kini hanya dikisaran 2 ribu blanko saja.

“Karena penyesuian program KTP Digital,” ujarnya. (*)

Reporter: Sulaiman